Bahan dasar dari pembuatan Semen adalah Batu Kapur (Limestone) dan Tanah Liat. Selanjutnya ada material lainnya seperti Pasir Besi dan Juga Silica.
Bahan Dasar tersebut kita sebut sebagai Raw Material dan didapatkan dari proses Penambangan.
Pabrik Semen biasanya terintegrasi dengan Quarry atau Tambang. Dengan memiliki dan mengolah tambang miliki sendiri, Proses Produksi Semen akan terjamin keberlangsungannya. Selain itu juga, akan menekan biaya produksi semen dan mampu bersaing dengan pemain-pemain lainnya.
Deposite Material yang terdapat di Tambang tersebut sedikitnya cukup untuk 30 Tahun. Dikarenakan secara kalkulasi BEP dari Pabrik Semen Itu Sendiri.
Terkait kegiatan dan mengelola unit Tambang, Perusahaan wajib memiliki Izin yang saat ini sudah diatur oleh pemerintah dalam UU Minerba;
- Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
- Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk Info detailnya bisa dilihat di Link berikut.
Untuk Materi Training bisa didownload dengan klik di Link Berikut ini;
Cement Manufacturing Process - Bab.Mining (PDF)
Cement Manufacturing Process - Bab.Mining (PPT)
Silakan Comment jika Linknya bermasalah. Terima Kasih.
0 Komentar